Sekwan Pensiun, Gubernur Segera Tunjuk Plt
1 menit baca1.032 kali dibaca

SAMARINDA - Sekretaris DPRD Kaltim, Achmadi memasuki masa pensiun terhitung, Kamis (1/2) hari ini. Tapi, sampai saat ini masih belum ditunjuk pelaksana tugas (plt) pengganti Achmadi. Penunjukan plt Sekwan (Sekretaris Dewan) menjadi kewenangan gubernur.
Menurut Juru Bicara Gubernur Kaltim, Hendro Prasteyo mengisi kekosongan jabatan eselon II pengganti Achmadi, pihaknya sudah bersurat kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah melaporkan jabatan Sekwan DPRD Kaltim pensiun, sehingga harus dilakukan seleksi untuk JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) ke KASN dan juga Mendagri. Namun supaya jabatan itu tidak kosong makanya nanti akan kita siapkan Plt Sekwan,” kata Hendro, Rabu (31/1).
Ia memastikan setelah mendapat persertujuan dari KASN maupun Mendagri, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan membuka seleksi bagi para pejabat eselon II secara terbuka. Sesuai pangkatnya, Sekwan memang diisi oleh eselon II.
“Kalau sudah mendapat izin lalu ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) untuk menduduki jabatan Sekwan Kaltim,” bebernya.
Hendro menyatakan mengisi kekosongan jabatan ini, pemprov akan membuka lelang jabatan. Artinya, semua pejabat berpangkat eselon II memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes.
Terpisah Achmadi mengaku telah mengajukan surat resmi kepada gubernur dirinya telah pensiun sejak 1 Februari 2018. Menurut dia, jabatan sekwan jangan sampai kosong dalam jangka waktu yang lama karena tugasnya sangat penting mengawal kerja-kerja 55 anggota dewan.
“Selanjutnya saya serahkan langsung kepada pak gubernur untuk menunjuk Sekwan atau sementara menunjuk Plt. Sebab tugas Sekwan itu penting dalam mengawal anggaran bagi anggota dewan,” beber Achmadi.
Achmadi mengungkap setiap bulan selalu saja ada kegiatan dinas keluar daerah. Ini kata dia menjadi rutinitas para anggota dewan, jadi sangat penting mengawal anggaran belanja untuk kerja kedewanan saat dinas luarkota. (ms)










