Sementara, pansus Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diketui oleh Gamalis dari Fraksi PPP-Nasdem dan wakilnya Mursidi Muslim Fraksi Golkar.
Dan pansus parubahan atas paraturan daerah nomor 04 tahun 2000 tentang Perusda Pertambangan Kaltm diketuai oleh Edy Kurniawan dari Frkasi PDIP dan wakilnya Muhammad Adam dari Fraksi Hanura.
“Ada tiga pansus yang kita sahkan dalam rapat paripurna tersebut,” kata Achmadi.
Achmadi mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh ketiga pansus tersebut adalah menyusun agenda rapat kerja.
“Para Ketua Pansus harus menyusun agenda kerja, menyusun mekanisme kerja dam menyusun anggaran pembiayaan,” ujar Achmadi.
Dalam tata tertib masa kerja pansus, DPRD memberikan waktu selama 3 bulan kepada ketiga pansus. Awal kerja pansus kata dia, terhitung 30 Januari - 30 April 2018.
“Masa kerja pansus 3 bulan. Ketiga Pasus harus menyampaikan hasil kerja di rapat paripurna,” tandasnya.
Dalam rapat pembentukan pansus tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. Sementara dari Pemprov Kaltim dihadiri oleh Asisten II, Ihwansyah. (sab)