Foto dan Laporkan Jika Ada ASN Tak Netral
1 menit baca1.027 kali dibaca
PENAJAM - Jelang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Tapi yang perlu diawasi adalah perilaku aparat pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Khawatirnya justru mengganggu kepada playanan umum jika ASN sudah berpihak.
Jika mengetahui, masyarakat diharapkan melaporkan ASN yang terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilbup tahun 2018.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PPU, Daud Yusuf berharap proaktif masyarakat membantu jika mendapatkan ASN berpolitik praktis, terlebih Panwaslu PPU kekurangan personel di lapangan dalam melakukan pengawasan netralitas ASN.
“Kami berharap masyarakat proaktif melaporkan ASN yang terlibat dalam mendukung pasangan calon di Pilbup 2018 ini,” ujar Daud Yusuf ketika ditemui awak media, Minggu (28/1).
Jika Panwaslu mendapatkan laporan atau menemukan langsung ASN yang terlibat politik praktis, maka akan ditindak, hasilnya akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di sanksi.
Daud Yusuf menjelaskan, terdapat tiga kategori masyarakat yang berhak melaporkan pelanggaran netralitas ASN, yakni pelapor harus Warga Negara Indonesia (WNI), masuk dalam daftar pemilih dan pemantau pemilu yang resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. (wn1017)










