Paslon Wajib Buat Pelaporan Dana Kampanye
1 menit baca1.203 kali dibaca

SAMARINDA – Membahas pembatasan sumbangan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mengumpulkan pasangan calon (paslon) yang berlaga di percaturan Pilgub Kaltim. Pemanggilan tersebut akan dilakukan KPU sebelum masa penetapan, 12 Februari 2018.
“Sebelum penetapan paslon, kita akan panggil mereka untuk menentukan batas dana maksimal paslon yang akan digunakan kampanye,” kata Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy baru-baru ini di KPU Kaltim.
Kata dia, nantinya dana kampaye akan masuk ke rekening khusus dana kampaye.
Jadi masing-masing pasangan diwajibkan membuka rekening yang khusus menampung dana untuk keperluan kampanye.
“Dana sumbangan itu masuk rekening kampaye. Paslon nantinya juga wajib membuat pembukuan dana kampanye,” ujarnya.
Dana kampanye, lanjut dia ada tiga tahap pelaporan atau audit. Pertama awal dana kampanye, selanjutnya audit bakal dilakukan pada pertengahan masa kampaye oleh akuntan publik. Terkahir laporan penggunaan dan pengeluaran.
“Satu hari setelah masa kampanye berakhir seluruh paslon menyerahkan laporan pemakaian dana kampaye,” katanya.
Sesuai jadwal KPU, masa kampaye dimulai sejak 15 Februari-21 Mei 2018.
Selain dana kampanye dan alat peraga, KPU juga membatasi nominal sumbangan dana kampanye pasangan calon.
Menurutnya, batasan dana kampanye tersebut termaktub pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kalau perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp 750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,” katanya.
Namun demikian, jika batasan sumbangan dana paslon melebihi dari aturan tersebut, akan ada konsekuensi yang akan diterima paslon. “Jika melebihi dana sumbangan kampaye Paslon yang sudah diatur, konsekuensi terberat adalah pasangan calon bisa dibatalkan jadi peserta di Pilgub Kaltim,” tandasnya. (sab)










