Dia membeberkan, ada tiga macam syarat kesehatan. Pertama, tes kesehatan jasmani dari unsur tim IDI. Selanjutnya tes kesehatan rohani dari tim HIPSI, dan terahir tes kesehatan bebas narkotika dari tim BNN.
“Dari ketiga tes kesehatan tersebut kesimpulanya bukan satu-satu. Namun, kesimpulanya tiga unsur tim itu akan rapat dan mengeluarkan keputusan, bahwa paslon yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menjadi kepala daerah atau yang bersangkutan tidak memilki kemampuan sebagai kepala daerah,” sebut Rudi.
“Hasil pemeriksaannya dari IDI, HIMPSI dan BNN akan diserahkan ke kami pada 15 Januari atau 16 Januari. Baru saat itu kita simpulkan dan umumkan memenuhi syarat atau tidak,” tambahnya.
Untuk memperjelas hal tersebut KPU berencana dalam waktu dekat ini akan mengundang partai politik (Parpol) untuk mensosilisasikan mekanisme pencalonan dan standar pemeriksaan kesehatan.
“Rencana Jumat tanggal 5 ini akan kita panggil partai politik. Itu wajib diketahui partai politik dan kumudian disampaikan kepada pasangan calon yang mereka usung,” kata Rudi.
Dia mengakatakan jadwal tes kesehatan akan dilakukan pada tanggal 8-15 Januari. Dalam tes tersebut cagub dan cawagub akan melakukan puasa. “Satu orang atau kandidat akan diperiksa selama lima jam,”katanya.
Rumah sakit yang akan ditunjuk dalam proses pemeriksaan para calon direncanakan di RS AW Sjahranie karena memiliki standar tipe A.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono menambahkan, terkait pemeriksaan tes narkoba akan dilakukan sebagaimana mestinya. Misalnya dari pemeriksaan urine dan rambut.
“Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, kita akan validasi pemeriksaannya nanti sampai ke BNN pusat,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi tersebut. (sab)