Tiga Perda Disahkan
1 menit baca983 kali dibaca

SAMARINDA – DPRD Kaltim mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (27/12).
Ketiga buah perda itu, yakni Perda Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Perda Pengendalaian Pemotomgan Ternak Sapi Produktif.
Gubernur Awang Faroek Ishak menyebut, ketiga raperda yang disahkan itu merupakan inisiatif dewan.
“Sebenarya kita juga mengajukan perda, namun engak jadi masalah, mereka (DPRD Kaltim, Red) juga boleh melakukan inisiatif yang penting materinya sama sesuai dengan gagasan saya,” kata Awang ditemui usai paripurna.
Dalam perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, kata Awang, diatur larangan pengusaha menjual Crude Palm Oil (CPO) keluar daerah maupun keluar negeri. Awang mengklaim fasilitas pengolahan CPO saat ini sudah tersedia di Maloy, Kutai Timur.
“Jadi, tidak perlu dicari alasan lagi, bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu akan kita atur pergubnya. Kalau membangkan kita berikan sanksi,” tegas Awang.
Awang juga mengaku setelah diterpakanya perda tersebut, otamatis akan menjadi multiplayer efek yang akan dinikmati masyarakat Kaltim. (sab)










