Alung Serahkan ke Awang Faroek
2 menit baca1.239 kali dibaca

SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terkait pergantian Sekretaris DPRD Kaltim Ahchmadi yang pensiun pada 1 Februari 2018 nanti.
“Kita menyerahkan sepenuhnya ke Gubernur Awang,” kata Syahrun, baru-baru ini.
Bagi Alung, sapaan akrabnya, jikapun ada usulan dari Gubernur Awang untuk pergantian sekwan, dewan hanya sebatas dimintai pendapat. “Kalau ada nama yang diusulkan, paling DPRD hanya dimintai pendapat saja,” sebut Alung.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN Kaltim, Muspandi mengatakan, ada lima kandidat calon penganti Sekwan. Kelima nama tersebut, tiga di antaranya berasal dari Sekretariat DPRD Kaltim, dan dua lainnya dari kalangan eksternal.
“Dari sekian banyak usulan dari DPRD untuk penganti sekwan, ada beberapa nama yang kita siapkan, yakni Harto, Iwan, Ibu Eka dan Agus, sementara satu nama saya lupa. Namun intinya, ada lima nama penganti sekwan,” kata Muspandi.
Meski sudah mengusulkan nama untuk penganti Sekwan, anggota DPRD Kaltim ini mengakui keputusan tersebut akan ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Baperjakat. “Kita hanya bisa mengajukan nama, keputusan ada di tangan di Gubernur Awang dan Baperjakat,” sebut Muspandi.
Dalam pergantian sekwan, ujar Muspandi, DPRD Kaltim akan melakukan fit and proper test atau (uji kelayakan dan kepatuhan) kepada para caon.
“Walaupun itu di luar mekanisme yang ada, namun Itu sudah disarankan dari beberapa pimpinan bahwa calon sekwan harus mengikuti fit and proper test,” terang Muspandi.
Fit and proper test tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mengenal lebih dekat sosok yang akan menggantikan Achmadi. “Kita tidak mempermasalahkan siapa sekwanya nanti, namun intinya kita mau kenal dulu calon Sekwan tersebut,” pintah Muspandi.
Sekedar diketahui, berdasarkan Pergub Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kaltim, pada Bab VI tentang Kepegawaian, Pasal 16 ayat (1) disebutkah sekwan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (sab)










