Tugas PPK Semakin Berat
1 menit baca1.376 kali dibaca
SAMARINDA – Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu 2019 mendatang bakal berlipat ganda. Hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum lama ini disahkan.
Komisioner KPU Kaltim Bidang Tehnis, Rudiansyah menuturkan UU Pemilu yang baru mengatur pengurangan jumlah anggota PPK yang awalnya lima orang menjadi tiga orang. Sebaliknya, undang-undang ini juga mengubah pola kerja PPK yang kini melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sekarang rekapitulasi tidak ada lagi di tingkat kelurahan oleh PPS, tapi langsung naik ke tingkat kecamatan. Setiap PPK langsung merekap hasil penghitungan per TPS,” kata Rudiansyah.
Dengan jumlah TPS yang terbilang banyak di setiap kecamatan, tentu hal ini bakal menambah beban PPK. Apalagi dalam Pemilu 2019, rekapitulasi yang dilakukan menjadi lima kotak suara. Dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang berjumlah empat kotak suara. Hal ini dikarenakan ada penambahan kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakilnya yang digelar bersamaan.
“Lalu PPK yang dulunya melakukan rekapitulasi per kelurahan sekarang menjadi per TPS, artinya bebannya sudah berkali-kali lipat,” jelasnya. (sab)










