UU Ormas Tak Masuk Prolegnas 2018
1 menit baca1.092 kali dibaca
JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI, Selasa (5/12) memutuskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Ada 50 daftar RUU Prioritas yang akan dibahas setahun ke depan. Sayangnya, UU Ormas tak masuk di daftar. Padahal, saat pengesahan Perppu Ormas, DPR dan pemerintah sepakat merevisi materi UU Ormas.
UU Ormas tak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2018. Tidak masuknya UU Ormas dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018 ini memancing interupsi sejumlah fraksi dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (5/12).
Anggota Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani saat interupsi di sidang paripurna DPR mengungkapkan keinginan mayoritas fraksi di DPR agar UU Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas. “Mayoritas fraksi meminta Perppu Ormas itu bisa direalisasikan perubahannya segera. PPP dan fraksi lainnya sudah siapkan naskah akademik UU Ormas,” ujar Arsul, Selasa (5/12).
Hal senada juga ditegaskan anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani yang menyayangkan tidak masuknya UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018.
Sementara Ketua Baleg DPR RI Supartman Andi Agtas menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPR yang mempertanyakan tidak masuknya UU Ormas dalam daftar Prolegnas. Menurut dia, saat pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait Prolegnas Prioritas 2018 tersebut, UU ormas belum mendapat nomor. ic)










