Melansir dari Antaranews.com Senin (18/5/2026) hari ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung kebijakan tersebut. “Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu.
Perubahan nomenklatur tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Lalu menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa karena Perguruan Tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing institusi.
“Yang terpenting, bukan semata perubahan nama, namun bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” ucapnya.
Lalu mendorong pemerintah agar turut memberikan dukungan nyata terhadap hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan mahasiswa maupun dosen di bidang Teknik atau Rekayasa.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” tutup Lalu.
Editor: Aspian Nur