Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri melibatkan diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terdapat beberapa ketentuan terkait jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan.
Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah atau masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau satuan pendidikan.
“SKB ini diterbitkan dengan keputusan bersama dan kami daerah menyesuaikan,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Kamis (23/1/2025).
Kata Joko, sempat beredar isu selama Ramadan akan libur satu bulan penuh, tetapi telah diturunkan SKB libur sekolah hanya di awal bulan puasa. Sementara pembelajaran dilakukan secara mandiri di tempat-tempat yang ditentukan sesuai penugasan masing-masing.
Lebih lanjut, pada 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung secara normal di sekolah masing-masing. Selanjutnya, akan ada libur Idul Fitri pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2 hingga 8 April 2025 untuk sekolah atau satuan pendidikan.
Joko menjelaskan bahwa waktu pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan tidak akan berlangsung penuh seperti pada hari-hari biasa.
“Sekolah akan menyesuaikan nantinya, hal ini bertujuan untuk memberikan ruanh kepada siswa untuk menjalankan ibadah di bulan puasa dengan khidmat,” ujarnya.
Dengan SKB ini Disdikbud Kukar berharap masyarakat khususnya orang tua dan siswa dapat memahami aturan yang telah ditetapkan. Keputusan ini bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran sembari menjaga fokus ibadah selama Ramadan.
Editor: Erwin