Kepala Seksi Peserta didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Samarinda ,Muchlis menerangkan PPDB Jalur Zonasi dibuka hingga 15 Juni 2022.
Sebelum melakukan pendaftaran, Muchlis turut mengimbau kepada seluruh peserta untuk memastikan kelengkapan berkas telah terpenuhi. Adapun persyaratan khusus yang wajib dipenuhi ialah Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran atau surat untuk menentukan umur.
"Yang penting harus ada KK dan Akte kelahiran karena masuk SD serendah-rendahnya berusia 6 tahun. Maka KK harus dibuat jauh-jauh hari," imbuhnya.
Untuk meminimalisir kendala pelaksanaan PPDB Online ini pihak Disdikbud juga telah melakukan sosialisasi ke sekolah supaya lebih memberikan pemahaman bagi peserta. "Permasalahannya kebanyakan soal kartu keluarga tapi sudah disosialisasikan," ungkapnya.
Jika terdapat peserta yang tidak memiliki kartu keluarga minimal memiliki surat keterangan domisili setempat dari RT dan Kelurahan.
Untuk mempermudah calon peserta didik melakukan pendaftaran pihak Disdikbud telah mengintruksikan kepada seluruh sekolah di Kota Samarinda membuka pusat pengaduan dan panitia pelaksana khusus.
PPDB tahun 2022, Muchlis membeberkan kuota penerimaan tahun ini sebanyak 13.500 lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 13.100 siswa yang diterima. Terdapat 220 sekolah yang mampu menampung seluruh peserta didik di Samarinda.
"Apabila masih ada yang tidak mendaftar di jalur zonasi ini maka bisa masuk ke sekolah swasta, kita menyediakan 13.500 kuota dan itu cukup untuk menampung masyarakat Samarinda," pungkasnya.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Supiansyah