"Kami bersyukur atas RDP kemarin diketahui SK bagi guru tahap pertama sebanyak 399 orang dan kesehatan tahap pertama 105 orang menurut informasi dari BKPSDM dan Disdik Kukar InsyaAllah ditetapkan di bulan Januari. Sedangkan SK tahap kedua sebanyak 219 ditetapkan tidak sama dengan tahap pertama. Kemudian kami bersyukur tuntutan kami yang kedua, SK yang ditetapkan, menurut info dari dinas SK ditetapkan per 5 tahun sekali," kata Ambo kepada korankaltim.com, Selasa (8/3/2022).
Adapun tuntutan yang ketiga terkait TPP dan gaji, Ambo mengungkapkan kedua hal ini sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Pihaknya pun berharap dua hak yang harus diterima guru ini realisasinya bisa benar-benar diwujudkan oleh pemerintah.
"Selain itu kami juga meminta, sebelum SK PPPK tahap pertama dan kedua diberikan kepada kawan-kawan kami yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk memberhentikan guru-guru yang ada di sekolah masing-masing," ungkapnya.
Kemudian adapun tuntutan yang kelima ialah bagi sekolah-sekolah yang kosong dan ditinggalkan oleh guru-guru nya yang lulus PPPK, dilarang mengangkat guru honorer baru. "Tetapi diminta untuk memperdayakan honorer yang sudah lama mengabdi dan tidak memiliki jam di sekolahnya. Kemudian tuntutan keenam bagi yang lulus tahap pertama maupun tahap kedua bisa diangkat di sekolah masing-masing atau mengisi formasi yang ada dengan sistem perangkingan," jelas Ambo.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin menegaskan, mengacu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka hal ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Baharuddin melanjutkan bahwa dalam program rekrutmen ini langsung dari pemerintah pusat maupun pembiayaannya, seiring dengan waktu ternyata ini dikembalikan lagi ke daerah masing-masing dalam hal segi pembiayaan. Sudah barang tentu ini pembiayaannya menjadi beban pada daerah, sehingga perlu dilakukan menghitung ulang berapa dana anggaran yang akan dikeluarkan berkaitan, pembiayaannya gaji, tunjangan, penempatan dan lainnya.
“Untuk diketahui yang lulus seleksi calon ASN dan PPPK kabupaten/kota se-Kalimantan Timur bagian kesehatan maupun guru berjumlah kurang lebih 4.711 orang , sedangkan untuk kabupaten Kukar kurang lebih 938 orang, oleh sebab itu pada rapat kemarin kita mencari solusi agar yang menjadi keluhan calon ASN dan PPPK maupun honor yang masih tertinggal bisa ada titik temu," tegas politikus PDIP ini.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah