Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyarankan kepada orang tua wali murid yang merasa keberatan dikarenakan faktor kemampuan ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19 bisa mengkomunikasikannya dengan pihak sekolah.
"Kalau masalah pembayaran dan sebagainya itu kebijakan dari sekolah masing-masing, tapi dalam hal ini swasta kan tetap, karena uang pembayaran yang dibebankan kepada siswa kan otomatis untuk operasional sekolah. Memang siswanya tidak masuk tapi penggajian kemudian ada pengalihan alokasi misal untuk kuota guru-gurunya, salah satunya itu dan itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah," kata Plt Kepala Disdikbud Kukar Slamet Hadirahardjo kepada korankaltim.com, Kamis (15/7/2021).
Slamet mengungkapkan dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya kesulitan juga dialami oleh para guru-guru. Semisal jika dulu guru itu tidak harus punya laptop, sekarang diwajibkan.
"Dengan adanya pandemi ini kan jadi wajib, karena harus melakukan sekolah daring. Kemudian guru juga dituntut meningkatkan kapasitas dirinya, harus bisa menguasai laptop, mengaplikasikan semua aplikasi untuk menunjang lancarnya pembelajaran daring," ungkapnya.
Ia menegaskan pandemi ini para guru juga merasa kesulitan. Bukan hanya orang tua siswa, tetapi pihaknya berkeyakinan guru juga berat karena tidak semua guru kemampuannya sama.
"Baik itu kemampuan ekonomi maupun kemampuan pengetahuan dalam teknologi. Ya sama-sama saja kondisi ini namun apa mau dikata kondisi seperti ini dan ini tidak ada yang meminta, ujian semua ini dari yang Maha Kuasa ya bagaimana cara kita bijak menyikapi," tegasnya.
"Jadi bisa saja orang tua yang bersangkutan mengkomunikasikan dengan pihak sekolah masing-masing terkait ketidakmampuan pembayaran atau meminta keringanan dan menunda pembayaran. Semua bisa dikomunikasikan," timpal Slamet.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan