Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi, 29 di antaranya berada di Papua dan Papua Barat. Salah satu alasan pemda tidak mengajukan formasi adalah kekhawatiran mereka jika tidak dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK . Padahal, menurut Nadiem, dana tersebut akan disediakan oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi intensif bahwa gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui (DAU) Dana Alokasi Umum. Namun demikian, perlu waktu untuk memberikan keyakinan bagi para kepala daerah tersebut, "kata Hetifah kepada KoranKaltim.Com. Kamis (11/3/2021).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum yang jelas untuk menjawab keraguan para kepala daerah.
“Beberapa kepala daerah masih ragu, karena menurut Permendagri No. 6 tahun 2021 PPPK ditanggung oleh daerah. Sebaiknya Mas Menteri buat Permendikbud yang menyatakan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, anggarannya dari pusat,"jelasnya.
Wakil rakyat asal Kalimantan Timur tersebut mencontohkan, di daerahnya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran.
“Hingga saat ini Provinsi Kalimantan Timur baru mengusulkan 50 persen dari seluruh formasi yang dibutuhkan. Ini sayang sekali, padahal Kemendikbud ingin merekrut hingga 1 juta guru,” paparnya.
Di luar itu, Hetifah juga menyoroti mekanisme perekrutan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK. Mendikbud menjelaskan bahwa Peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas t dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari total nilai.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Prinsipnya, harus ada afirmasi dan diferensiasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama. Mengenai bentuknya seperti apa, dapat terus kita diskusikan kedepannya," pungkasnya.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawanh