"Kementrian tidak melarang tapi juga tidak mempersilakan. Seluruhnya dikembalikam kepada pemerintah daerah. Artinya jika sekolah sudah siap dengan segala fasilitas kesehatannya dan orang tua murid mengizinkan tentu bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka," ucap Murhariyanto, Senin (4/1/2021).
Namun dimikian, ia menegaskan bahwa setiap sekolah terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua Satuan Gugus Tugas dalam hal ini Bupati Paser. Untuk itu ia menyampaikan, setiap sekolah mengajukan surat permohonan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya dinas akan meninjau ke setiap sekolah dan akan melaksanakan simulasi pembelajaran di sekolah.
"Silakan dari setiap sekolah mengajukan permohonan ke dinas, nanti kami akan meninjau sekolah yang bersangkutan dan melaksanakan simulasi yang di hadiri dengan tim Satgas Covid-19. Hasil dari peninjauan kami ini yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi ketua satgas Covid-19 layak atau tidaknya sekolah ini melaksanakan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Meskipun nantinya pihak sekolah mendapatkan izin dari ketua satgas Covid-19. Pembelajaran juga harus melakukan pembatasan terhadap siswa yang hadir. 50 persen dari total siswa di setiap ruang kelas.
"Pembatasan siswa harus dilakukan. Misalnya di kelas 3 SD ada 40 siswa, dengan adanya pbatasan ini maka hanya ada 20 siswa di kelas tersebut," jelasnya mengakhiri.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi