Menurut Harry, fenomena tersebut justru tidak melulu sebagai akibat dari proses rekrutmen yang salah, melainkan dari regulasi yang mengatur mengenai perekrutan PPS dan petugas pemilihan lainnya (terkhusus soal persyaratan), memang disatu sisi dapat dikatakan tidak cukup ideal. "Tapi disisi lain tidak bisa memasang standar yang tinggi untuk itu karena khawatir justru akan membuat tidak terpenuhinya kebutuhan jumlah panitia dalam pemilihan," kata Harry kepada korankaltim.com, Selasa (4/8/2020) tadi
Sepanjang penyelenggara mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil maka fenomena seperti ini tidak mungkin terjadi. Pribadi yang demikian juga sesungguhnya menjadi salah satu persyaratan yang dimunculkan dalam regulasi untuk mengatur mengenai hal tersebut. "Tetapi persoalannya bagaimana kita mengukur integritas, kejujuran dan keadilan seseorang? Paling juga pembuktiannya hanya bisa dilakukan dalam bentuk yang bersifat administratif," ujar Harry lagi.
Akibat hal ini, tidak cukup jika hanya pakta integritas untuk membuktikan integritas seseorang, perlunya KPU melihat rekam jejak calon pendaftar, dan melakukan kontrol secara konsisten terhadap kinerja petugasnya. "Agar persoalan yang sama tak terulang lagi," tutupnya. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur