"Terkait dengan keluhan itu kok tetap membayar full sementara kan kegiatan sekolah aktivitas belajar mengajar secara tatap muka langsung belum jelas kapan dimulainya. Kami memberi arahan persoalan ini bagi para orang tua wali murid bisa membicarakannya dengan pihak yayasan khusus bagi lembaga pendidikan yang swasta," kata Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Disdikbud Kukar Tulus Sutopo kepada koran Kaltim.com, Rabu (1/7/2020).
Khusus untuk jenjang pendidikan berstatus negeri, pihaknya memastikan tidak ada biaya yang wajib dibayarkan oleh orang tua.
Namun, tetap ada biaya yang dibayar guna kebutuhan masing-masing murid yakni seragam sekolah.
Khusus untuk pembayaran seragam sekolah ini, Disdikbud menyarankan kepada orang tua agar lebih baik membelinya dari pihak sekolah saat pandemi Covid-19.
"Kondisi seperti sekarang ini ya susah juga bagi orang tua untuk membeli di luaran, lebih baik membelinya di sekolah, dan harganya pun di sekolah kami pastikan lebih murah," terangnya.
Tulus menegaskan, sebenarnya pihak sekolah justru lebih meringankan beban masyarakat karena memberlakukan sistem cicilan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi