“Laporan ini sudah ditindak lanjuti DPRD Kukar dengan bersurat ke kami. Jadi begini, di sini kan ada tim penilai kinerja internal yang bertugas melakukan evaluasi yang dianggap kurang, kalau yang memang signifikan berarti kita membuat telaahan ke BKPSDM untuk kemudian melaporkannya kepada Bupati,” kata Kadisdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor, Selasa (30/6/2020).
Ikhsan menjelaskan, setelah dikoordinasikan dengan BKPSDM, maka kebijakan selanjutnya ada di pihak Bupati dan BKPSDM. “Iya surat DPRD itu sudah masuk, mereka minta data ke kami dan kami mencarikan data itu karena data itu ada yang semisalnya berupa SK, kan keluarnya dari BKPSDM, jadi kami minta kesana dulu,” jelasnya.
Ikhsan menegaskan, persoalan Kepala Sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai syarat seseorang menjabat kepala sekolah yang kini dipersoalkan itu terjadi lantaran adanya perubahan nomenklatur.
“Sebenarnya NUKS itu adalah surat atau sertifikat yang diberikan untuk layaknya seseorang menjadi manajer, prinsip dasarnya memang mereka itu harus sudah sebagai pendidik dulu,” tegasnya
Dia menjelaskan, apabila si calon Kepsek tidak memiliki NUKS, maka mengacu surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Bahwa, Kepsek dilantik sebelum April 2018 diberikan penguatan berupa kualitas sertifikat yang didapat sama dengan kualitas Diklat untuk memperoleh NUKS. "Namun, bagi yang di atas April 2018 maka harus mengikuti Diklat,” pungkas Ikhsan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi