Ini Prosedur Pendaftaran Luring PPDB
2 menit baca1.902 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekolah-sekolah di Kutai Kartanegara saat ini tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru 2020/2021.
Sebelum tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, terlebih dahulu pihak sekolah mempersiapkan proses penerimaan siswa baru.
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Juknis PPDB ini diperuntukan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS), serta pendidikan kesetaraan.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Disdikbud Kukar Tulus Sutopo mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya memang menganjurkan kepada orang tua siswa untuk dapat melakukan pendaftaran secara daring.
Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka tetap diperkenankan untuk melakukan pendaftaran secara luring (luar jaringan).
"Daring dan luring dapat dipilih orang tua siswa. Kalau di daerah hulu atau Kecamatan lain yang masih sulit jaringan sinyal dan alat, memang agak sulit ya gunakan daring. Tapi, kita juga siapkan juknis dengan menggunakan luring atau secara manual sesuai dengan protokol kesehatan," katanya kepada korankaltim.com, Jumat (26/6/2020).
Sementara, mulai tanggal 25 Juni 2020, jadwal pra pendaftaran khusus daring telah dibuka. Pra pendaftaraan dilaksanakan mulai 25 Juni - 1 Juli 2020, pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.
Sedangkan pendaftaran daring maupun luring dimulai pada 29 Juni - 2 Juli 2020. Pendaftaran dengan sistem daring tidak dibatasi waktu, sedangkan luring, setiap harinya dimulai pukul 08.00 -12.00 Wita.
Jadwal verifikasi pendaftaran dan seleksi daring dilakukan pada 29 Juni - 2 Juli 2020, pukul 08.00 - 12.00 Wita.
Setelah itu, pengumuman hasil akhir dilaksanakan pada 4 Juli 2020, pukul 10.00 - 12.00 Wita, dan daftar Ulang pada 6 - 8 Juli 2020, pukul 08.00 - 13.00 Wita.
Bagi calon siswa yang hendak melakukan pendaftaran dengan sistem daring, cukup mengakses www.ppdbkukar.id, lalu mengikuti alur pendaftaran di website tersebut.
Sedangkan bagi sekolah yang tidak membuka layanan daring, calon siswa dapat mendaftar secara luring atau manual dengan datang ke sekolah langsung, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran calon siswa baru dilakukan serentak pada semua jenjang pendidikan
2. Datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkannya ke panitia dengan protap pencegahan Covid-19
3. Peserta yang hadir dibatasi 10 orang dengan cara mengambil nomor antrean yang disediakan sekolah
4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia PPDB dan mengembalikannya sesuai dengan jadwal
5. Panitia memfoto formulir pendaftaran dan dokumen calon siswa, serta memindahkan ke dalam rekap calon siswa baru, setelah itu dokumen dibawa pulang calon siswa.
"Yang gunakan mekanisme luring harus bergantian, karena setiap harinya yang boleh datang ke sekolah tidak boleh banyak orang untuk upaya kita bersama perang lawan Corona ini. Himbauan dan ketentuan yang harus dilaksanakan akan dipasang di sekitar sekolah," pungkas Tulus.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi









