Sedangkan untuk guru honor yang telah melakukan tes pada bulan Februari 2019, disampaikannya sampai sekarang pun belum mendapatkan SK dan gaji. Hal seperti ini jadi persoalan se-Indonesia. Meski demikian, ada daerah yang memberikan SK kepada guru honor yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). "Itu ada di Jember, mereka berani memberikan kepada guru honor. Serta mendapatkan SK sementara dan gaji," sebut Makkulau lagi.
Melihat keberanian Jember, mereka akhirnya ingin melakukan hal tersebut juga untuk Kota Samarinda. "Sebagai guru di Samarinda khususnya, kami juga memintakan agar yang lulus PPPK itu diberi lah sementara. Agar bisa mendapatkan gaji seperti daerah Kabupaten Jember," harapnya.
Untuk diketahui, selama 15 tahun terakhir, tidak ada kenaikan dalam pemberian insentif bagi tenaga kependidikan. Nominal buang diterima hanya sebesar Rp 700 ribu per bulan. "Bahkan, yang Rp300 ribu dari provinsi juga tidak ada lagi, hanya dari kota saja," ungkap Makkulau.
Atas pertimbangan tersebut, akhirnya mereka mengusulkan adanya penambahan insentif kesejahteraan Rp500 ribu per bulan. "Itu diberikan masing-masing dari jumlah 2.247 orang tenaga pendidik selama 1 tahun atau anggaran Rp13,4 juta dengan perhitungan Rp500 ribu dikali 12 bulan dikalikan 2.247 orang. Diknas, Bappeda dan DPRD sudah tahu, tinggal Bappeda untuk rapat bersama sekkot dan kepala daerah," katanya.
Rabu (17/6/2020) hari ini PHK2 akan bertemu dengan Komisi I dan III DPRD Samarinda untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Kami mau bersilaturahmi dan menginformasikan bahwa hajat dari guru-guru honor untuk kenaikan insentif diketahui oleh komisi I dan III," sebut Makkulau. (*)
Penulis: Sela Astuti
Editor: Aspian Nur