Masa Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 20 Juni, Orang Tua Dituntut Awasi Anak
1 menit baca1.747 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Masa belajar di rumah diperpanjang mulai tanggal 2-20 Juni 2020. Hal ini tertuang di dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara Nomor: B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020 atas perubahan ketiga dari surat edaran Plt Kepala Disdikbud Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Surat edaran tersebut mengatur tentang jenjang PAUD, SD/MI dan SMP/MTs melakukan kegiatan belajar di rumah terhitung 2 - 20 Juni 2020," kata Tulus Sutopo, Ketua Penanggulangan Covid-19 Disdikbud Kukar kepada korankaltim.com, Senin (1/6/2020).









