"Akibat keluarnya surat nomor 802, uang UKT/SPP PTKIN tidak jadi dikurangi karena adanya perubahan postur APBN untuk penanganan Covid-19," saat di konfirmasi Korankaltim.com, Selasa (5/5/2020) malam tadi.
Untuk IAIN Samarinda tidak ada alternatif mengenai UKT ini, dan tidak punya wewenang untuk menentukan pengurangan UKT tersebut, Karena yang berwenang adalah Kementerian Agama. "Kami sudah meminta kepada pimpinan kampus, namun hingga saat ini belum di konfirmasi terkait alternatif tersebut. Karena kami rasa pihak kampus sudah musti memikirkan alternatif apa yg diberikan pada mahasiswa guna meringankan beban penurunan ekonomi mahasiswa dan sebagai kompensasi karena tidak dirasakannya hak dan fasilitas sarana prasarana kampus akibat kuliah online," paparnya.
Terpisah, Ketua Dewan Mahasiswa IAIN Samarinda, Fatimah mengatakan dari hasil dialog dengan Rektor, ia menyimpulkan pihak kampus sebenarnya mendukung adanya pemotongan UKT, dengan menyesuaikan regulasi.
"sehingga kami harap Rektor bisa berpihak kepada Mahasiswa, untut turut berjuang bersama Forum Nasional SEMA PTKIN dan DEMA PTKIN sesuai dengan porsinya agar didengar oleh Kemenag RI. Karena ini sudah bicara kemanusiaan," kata Fatimah
"Kami hanya meminta hak kami karena tidak memakai fasilitas kampus, karena diganti dengan kuliah online, tentunya pada situasi seperti ini memang tidak ada yang mau, maka dari itu harus bersama sama mencari solusi dan memperjuangkannya," tegasnya (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur