Terkait pelaksanaan Ujian Semester sesuai dengan Kalender Pendidikan, seharusnya 15-20 Juni dimajukan menjadi 4-9 Mei 2020. Ini sesuai hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Perwakilan Kepala SD dan SMP yang tergabung di dalam K3S dan MKKS pada 16 April 2020.
Bentuk soal ujian semester nantinya mengacu pada surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 420/720/Dikbud tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
Yakni, ujian sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan, tes daring, dan / atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," kata Neni.
Sementara untuk sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah diberlakukan berbagai ketentuan. Kelulusan Sekolah Dasar ( SD ) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil), nilai semester genap kelas 6 dapat diambil dari nilai try out atau mid semester dan praktik.
Untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester ganjil), nilai semester genap kelas 9 dapat diambil dari nilai try out atau mid semester dan praktik. "Untuk engisian raport ujian semester genap tetap mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020," sebut Neni. (*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 21 April 2020