Asyik, Mahasiswa Akhir Dapat Kesempatan Perpanjangan 1 Semester
1 menit baca3.772 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi.
Melalui Surat bernomor : 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar program pendidikan tertanggal 31 Maret 2020, Kemendikbud memberikan beberapa keringanan, pelaksanaan kegiatan perkuliahan. Salah satunya, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 diperpanjang satu semester. Hal itu termaktub dalam poin pertama surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.









