"Jadi kita beri perlakuan khusus untuk mendampingi mereka," kata Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Tulus Sutopo kepada Korankaltim.com, Senin (4/11/2019).
Tulus mengungkapkan, dari 250 sampel sekolah yang diuji tata cara penggunaan dana BOS-nya ternyata ada 245 sekolah yang belum benar cara penggunaannya pada 2018 lalu. Dari situ, lanjutnya, Disdikbud berkomitmen kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah tersebut.
"Kesalahan yang dilakukan itu karena ketidak tahuan mereka, bukan karena kesengajaan," ujarnya.
Tulus mengungkapkan, sudah menjadi acuan bertahun-tahun nilai BOSNas bagi SD ditetapkan Rp800 dan BOSKab sebesar Rp400 ribu per siswa per tahunnya.
Pihaknya menyampaikan permohonan kenaikan besaran BOSKab ke Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun.
Disdikbud juga memberikan standar terhadap sekolah yakni minimal sebanyak 60 siswa pada tahun depan. Bagi sekolah kecil yang muridnya kurang dari 60 siswa maka tetap dihitung 60 siswa sebagai bentuk keringanan.
"Tetapi kami berharap dapat dinaikkan untuk tahun yang akan datang, sembari mengikuti perkembangan pendapatan daerah," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi