"Kalau diteruskan, ya jadi eksklusif, tapi ini sudah dicegah," kata Kabid PSMP Disdikbud Samarinda, Barlin Kesuma, Minggu (20/10/2019).
Disdikbud pun memanggil Kepala SMPN 2 Samarinda dan mengingatkan agar program akademik terbuka untuk seluruh siswa tanpa diskriminasi. Termasuk penyiapan sarana penunjang.
Program kelas TI diterapkan pada September 2019 lalu. Ketika itu Kepala SMPN 2 Samarinda, Sugik mengaku keberadaan kelas khusus adalah inisiatif dirinya.
"Setelah 1 bulan berjalan pembelajaran, saya inisiatif ingin mengubah melalui kelas berbasis teknologi," kata Sugik pada 24 September 2019 lalu.
Namun tidak semua siswa berkesempatan mengakses kelas berbasis TI. Ada persyaratan yang menjadi indikator dasar. Diantaranya tes tertulis, wawancara, angket dan Surat Keterangan Hasil Ujian atau SKHU.
"Itu dipadukan, jadi terbentuklah kelas khusus tersebut," terang Sugik lagi.
Namun kelas berbasis TI itu secara normatif bertentangan terhadap semangat sistem zonasi mengenai pemerataan sekolah. Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tanpa adanya eksklusivitas pada sekolah negeri.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin pun mengkhawatirkan atas terbentuknya kelas khusus di SMPN 2. Dirinya menganggap bisa menimbulkan marjinalisasi karena tidak semua siswa bisa mendapat akses.
"Seharusnya untuk mendukung program pemerataan sekolah, kelas tersebut harus terbuka untuk semua siswa," jelas Asli.
Sehingga dirinya mendorong agar program TI dijadikan mata pelajaran. Mengingat sudah zaman teknologi yang terus berkembang.
"Sebenarnya kami tidak mengharamkan kelas TI, tapi sebaiknya dijadikan semacam mata pelajaran agar semua pihak dapat menikmati," ujarnya kala itu.
Penulis : Muhammad Alvin Fazrien
Editor : Hendra