Dalam persyaratan pendaftaran BKT dalam kategori beasiswa umum, disebutkan pendaftar harus tercatat sebagai mahasiswa aktif ditandai dengan adanya kartu tanda mahasiswa disertai dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu rencana studi (KRS) pada Perguruan Tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi minimal berakreditasi B dari BAN PT/Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi/Kementrian Pendidikan Nasional.
“Misalkan saja Universitas Kutai Kartanegara, akreditasinya masih ada yang C, tapi kan banyak mahasiswa berprestasi dan tidak mampu,” cetus Halimatu saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (18/9/2019).
Di Unikarta sendiri, yang masih berakreditasi C seperti program studi Geologi dan Pertambangan. Padahal, lanjutnya, mahasiswa program studi akreditasi C juga merupakan generasi penerus untuk Kaltim.
“Jangan sampai hanya karena persoalan akreditasi program studi, kepedulian Pemprov Kaltim terhadap mahasiswa program studinya masih akreditasinya C dianggap minim,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi