Diketahui, dugaan pelanggaran ini sendiri karena dua tenaga ahli PT RCM yang tercantum dalam lelang di LPSE Kukar terindikasi menggunakan ijazah palsu. Keduanya adalah AK dan MN.
Di LPSE, MN tercatat sebagai lulusan S1 Teknik Sipil Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan AK tercatat sebagai S1 Teknik Sipil Universitas Merdeka Malang.
Namun kedua ijazah itu terindikasi palsu karena hasil penelitian DPC Projo Kukar, AK tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang. Sementara MN yang tercatat sebagai S1 Teknik Sipil juga diduga palsu dan nomor ijazanya milik Achmad Ator sarjana Teknik Kimia ITS Surabaya. Bahkan MN ternyata lulusan Teknik Lingkungan ITS Surabaya angkatan 2002.
"Tapi saya belum menerima detailnya karena masih ada acara," tegasnya.
Laporan ini, kata dia, disampaikan oleh DPC Projo Kukar.
Penulis: Amien
Editor: Supiansyah