Guru Agama Harus Paham Pembelajaran di Abad 21
1 menit baca749 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Diantara prinsip profesionalitas guru yang harus dimiliki adalah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut meliputi empat aspek, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kubar HM Isnaini kepada korankaltim.com, Kamis (16/8/2018) di Melak terkait dengan kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) di tempat kerja berupa teknis substantive penilaian dan pembelajaran guru agama yang digagas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat. Diklat ini berlangsung sejak SElasa (14/8/2018) lalu di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Melak, Kutai Barat.









