Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor
1 menit baca1.337 kali dibaca

TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik, Senin (29/1).
Rapat dihadiri perwakilan 12 parpol lama dan empat parpol baru, Komisioner KPU dan Panwaslu Paser, serta tim verifikasi faktual.










