Dengan penyerahan tersebut, total dana yang berhasil diamankan Kejati Kaltim dalam proses pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp271,45 Miliar. Dana tersebut disebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan, tersangka BT sebelumnya juga telah menyerahkan uang senilai sekitar Rp214 Miliar.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp57.450.000.000 atas nama tersangka BT. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan kurang lebih Rp214 Miliar sehingga totalnya menjadi Rp271,45 Miliar,” ujar Hamdani saat konferensi pers.
Uang tersebut akan dimasukkan dalam proses pemulihan kerugian negara sambil menunggu hasil audit resmi dari lembaga terkait.
Selain menerima pengembalian dana, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah hingga kendaraan roda empat.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” sebut Hamdani lagi.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka. empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari berbagai periode jabatan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk BT yang disebut berkaitan dengan PT JMB Group.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Kami masih terus mengejar pemulihan kerugian keuangan negara dan melihat kemungkinan adanya tambahan nilai yang dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur