Bahaya Liquid Etomidate pada Vape, Polda Kaltim Tunggu Aturan Larangan Resmi
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penyalahgunaan liquid etomidate dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape mulai marak terjadi di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengingatkan masyarakat kalau zat anestesi medis tersebut kini disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu dan banyak menyasar kalangan remaja karena sulit dikenali.
Etomidate sejatinya merupakan obat anestesi yang dipakai dalam dunia medis untuk membantu pasien menjalani operasi atau tindakan tertentu di bawah pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.
Namun belakangan zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke cairan rokok elektrik untuk menghasilkan efek seperti rasa tenang berlebihan, melayang, mengantuk hingga halusinasi dan penurunan kesadaran.
“Yang berbahaya bukan vape-nya, tetapi cairan yang digunakan di dalamnya, diantaranya liquid etomidate yang kini mulai disalahgunakan,” sebut Romy kepada Korankaltim.com Selasa (19/5/2026)
Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis sangat berisiko terhadap kesehatan. Efek yang dapat ditimbulkan diantaranya gangguan pernapasan, gangguan jantung, kejang, penurunan kesadaran hingga overdosis yang membahayakan nyawa pengguna.
Pemerintah juga telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sehingga penyalahgunaan maupun peredarannya dapat diproses secara hukum.
Polda Kaltim sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti cairan vape yang dicurigai mengandung zat tersebut. Sampel kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Jawa Timur guna memastikan kandungan di dalamnya. “Hasil laboratorium sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II,” ungkap Romy.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, kepolisian akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah terkait wacana larangan penggunaan vape yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
“Secara umum sudah banyak usulan untuk larangan vape, tapi ini kembali kepada yang menentukan aturan. Kami sebagai penegak aturan tentu akan melaksanakan apabila nantinya ada undang-undang atau peraturan yang mengatur,” ucap Yuliyanto.
Masyarakat diminta agar tidak sembarangan menggunakan cairan vape yang tidak diketahui asal-usul maupun kandungannya. “Modus peredaran narkotika sekarang semakin berkembang dengan memanfaatkan berbagai media agar sulit terdeteksi aparat maupun masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur










