Hal ini menjadi perhatian lantaran masih menemukan banyak pemilik sepeda motor maupun mobil yang memodifikasi plat nomor kendaraan mereka. Modifikasi yang sering dijumpai meliputi perubahan bentuk, warna, hingga font angka dan huruf, dengan alasan agar kendaraan terlihat lebih estetis atau menarik.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menekankan plat nomor memiliki fungsi vital yang jauh lebih penting dari sekadar hiasan.
“Polri telah menetapkan TNKB standar bukan hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga penanda penting dalam penegakan hukum dan keamanan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) atau tindak kriminal, nomor polisi inilah yang menjadi petunjuk utama untuk mengungkap kendaraan yang terlibat,” ujar AKP Ahmad Fandoli,
Lanjutkan, seluruh spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan wajib merujuk pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 68 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepolisian juga dinilai tidak segan untuk mengambil tindakan hukum tegas bagi para pelanggar yang memalsukan, mengubah bentuk atau warna, atau bahkan tidak memasang plat nomor sama sekali pada kendaraannya.
“Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan TNKB standar ini, bersiap menghadapi sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.
Editor: Erwin