Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Selain pidana badan, wanita yang akrab disapa Donna Faroek itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 Juta. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti senilai Rp3,5 Miliar yang harus dikembalikan kepada negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun disertai denda Rp100 Juta yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Suasana ruang sidang tampak hening ketika amar putusan dibacakan. Donna terlihat pasrah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim setelah menjalani serangkaian persidangan selama beberapa bulan terakhir.
Hakim juga menjelaskan kalau uang pengganti Rp3,5 Miliar tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun akan diberlakukan.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan IUP pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang juga ayah Donna. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam proses yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah diberikan kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Dayang Donna akhirnya memilih menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Saya mengikuti seluruh proses hukum dan menerima keputusan majelis hakim,” ujar Donna singkat usai sidang.
Editor: Aspian Nur