Ketua TRC PPA Kalimantan Timur (Kaltim) Rina Zaitun, mengungkapakan, peristiwa ini terjadi pada November 2025 dan baru dilaporkan dan mencuat ke publik setelah adanya upaya keberanian dari pihak keluarga untuk mengungkap.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya, yang juga menjadi tempat anak-anak sekitar menimba ilmu mengaji. Meski dilakukan satu kali, dampak psikologis yang ditinggalkan sangat mendalam, baik bagi korban maupun sang ibu.
Kondisi psikologis ibu korban menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Rina mengungkapkan sang ibu terus-menerus dirundung rasa penyesalan yang mendalam karena meninggalkan anaknya di rumah saat ia harus pergi ke rumah sakit pada hari kejadian. "Ibu korban mengalami guncangan mental yang luar biasa. Ia terus menyalahkan dirinya sendiri, berpikir jika saja ia tidak pergi ke rumah sakit, kejadian itu tidak akan menimpa anaknya," ujar Rina, Senin (20/4/2026).
Sementara korban sendiri cenderung menjadi pendiam. Tidak sampai disitu, diduga kuat ada intimidasi dari pihak pelaku yang membuat korban merasa tertekan dan takut untuk berbicara lebih awal.
TRC PPA sudah melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kukar untuk memastikan kasus ini berjalan di jalur hukum yang benar. Mengingat adanya relasi kuasa antara guru dan murid, TRC PPA mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas.
Meski pelaku sudah berusia lanjut (uzur), pihak keluarga dan pendamping meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat usia pelaku.
"Kami ingin hukuman seberat-beratnya, maksimal. Tidak usah melihat usia apakah pelaku sudah tua. Apa yang dilakukan adalah kesalahan besar yang merusak masa depan anak," tegasnya.
Kasus ini sendiri menambah daftar panjang kekerasan seksual di wilayah tersebut, yang juga mencakup kasus lain yang melibatkan kakek tiri sebagai pelaku.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap relasi kuasa yang sering kali membuat korban tidak berani melapor (speak up), baik karena faktor ekonomi maupun keterikatan emosional.
Saat ini, kasus tersebut tengah berproses di kepolisian, sementara pendampingan psikologis terus diberikan kepada korban dan ibunya untuk memulihkan trauma yang mereka alami.
Diketahui, kasus ini terjadi pada November 2025. Pelaku merupakan Guru Ngaji melakukan pelecehan kepada murid berusia 13 tahun yang masih aktif menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kasus ini sedang dalam proses di kepolisian dan kami juga langsung meminta DPRD Kukar Komisi IV untuk melakukan pemantauan," ungkap Rina.
Editor: Aspian Nur