Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sekitar area usaha bengkel tambal ban milik pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan tujuh poket sabu dengan berat bruto 2,18 gram dari tangan tersangka.
Kapolsek Jempang Iptu Suyoto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh Unit Reskrim.
“Dari laporan masyarakat itu, kami lakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah dipastikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi ditemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku di dalam tisu yang digenggam di tangan kanannya.
“Setelah ditemukan barang bukti awal, kami lakukan pengembangan dengan menggeledah bengkel milik pelaku,” jelasnya.
Hasil penggeledahan kembali menemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu. Tas tersebut disembunyikan di dalam kotak bekas lem di area bengkel. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh paket sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Uang tunai itu kami duga berasal dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Samarinda. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Pengakuannya barang diperoleh dari Samarinda. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin