Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Senin (6/4/2026) sore, polisi tidak menghadirkan kedua tersangka.
Polisi hanya menampilkan sejumlah barang bukti, antara lain kemasan sabu bergambar tikus, telepon seluler, dokumentasi kendaraan milik pelaku, kemasan luar sabu, serta koper.
“Sabu tersebut merupakan kemasan baru, biasa dari kemasan teh hijau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Polisi menduga kemasan itu dibuat baru untuk mengelabuhi petugas. Bila melihat jalur peredaran, polisi menduga barang tersebut merupakan jalur peredaran lintas negara. Negara yang sempat di sebut adalah Malaysia. “Ini masih di duga,” tegasnya.
Dalam jumpa pers tersebut, melalui layar lebar di ruangan tersebut, juga diperlihatkan proses penangkapan pelaku. Terlihat polisi sempat melakukan pengejaran pelaku hingga dua tersangka ini terjebak macet di kawasan Sangata Selatan.
“Mereka sempat notice, ada yang mengejar jadi mereka sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan di dalam kendaraan. Sesuai prosedur, koper tersebut kemudian dibuka langsung oleh tersangka di hadapan petugas.
Hasilnya, ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau. Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah Sangatta.
“Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara D. Sementara tersangka MI turut membantu dalam proses distribusi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Erwin