Dalam patroli tersebut, petugas menemukan praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan patroli rutin ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran perda di wilayah setempat.
“Kami selalu melakukan patroli, monitoring, dan pengawasan. Kemarin kami patroli, tetapi dari beberapa TO (target operasi) hasilnya zonk. Alhamdulillah hari ini kami tindak lanjuti dan berhasil,” tuturnya.
Dalam razia itu, petugas menyasar dua lokasi berbeda yang sebelumnya telah dipetakan. Salah satunya merupakan titik lama yang kembali beroperasi.
“Hari ini kita sasar dua tempat. Yang satu tempat TO kemarin, yang satu lagi sambil menyelam minum air ternyata memang ada,” ujar Anis.
Ia mengungkapkan salah satu modus yang kembali ditemukan adalah penyimpanan miras di dalam mobil yang sengaja diparkir di badan jalan.
“Penjual kelontongan itu menaruh miras di dalam mobil. Modus seperti ini sudah sering, di gudang tidak ada tapi di mobil,” ungkapnya.
Dari hasil penyisiran, Satpol PP mengamankan 410 botol miras berbagai merek, yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS.
“Setelah pemberkasan, kami limpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan. Inkrahnya nanti tergantung hakim,” jelasnya.
Dua lokasi pelanggaran berada di Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol. Kedua pemilik usaha disebut kerap mangkir dari panggilan.
“Harapan kami, datanglah. Proses saja, tidak usah takut. Di Satpol PP itu gratis, tidak ada tebus barang,” katanya.
Anis menegaskan perlunya hukuman lebih berat agar ada efek jera. “Kalau dendanya hanya Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, ya tidak ada jeranya. Kami ingin hukuman yang membuat jera,” tutupnya.
Editor: Erwin