Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kasus penjambretan yang terjadi pada Sabtu malam (28/3/2026). Saat itu, pelaku menjalankan modus dengan memepet kendaraan korban, lalu merampas tas secara cepat.
Meski korban sempat melawan, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi telepon genggam dan uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Begitu menerima laporan, kami mengarahkan tim untuk memetakan pola pelarian dan identitas pelaku. Kami tidak ingin aksi seperti ini terus berulang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026)
Ia menuturkan, tim kemudian melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan hingga akhirnya pelaku terdeteksi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Poros Samarinda–Bontang. Lokasi itu memang sering ia manfaatkan untuk beraksi,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, MRA mengakui telah tiga kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi turut menyita barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pengakuan pelaku menguatkan dugaan bahwa ia sudah cukup lama menjadikan jalur itu sebagai area beraksi,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menekan kejahatan jalanan melalui peningkatan patroli. “Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Editor: Erwin