Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati mengatakan, prosedur ini bukan didasarkan pada kesepakatan antarpihak semata, melainkan amanat konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang belum berusia 13 tahun saat diduga melakukan tindak pidana tidak dapat diproses secara hukum peradilan umum.
“Penyelesaiannya adalah di luar pengadilan. Kami telah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh instansi terkait, mulai dari BAPAS, Dinas Sosial, hingga Dinas Perlindungan Anak (UPT),” ungkap Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, Selasa (31/3/2026).
Hasil dari koordinasi lintas instansi tersebut kini telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan. Hal ini menegaskan langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku untuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di usia sekolah dasar.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kasus-kasus pencabulan serupa yang terjadi di Kukar. Perbedaan mendasar terletak pada profil pelaku, ada adalah orang dewasa sehingga diproses dengan hukum pidana umum.
Sementara kasus yang baru selesai, baik korban maupun pelaku adalah anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Penyidik menengarai faktor pemicu utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan fasilitas teknologi. Anak-anak tersebut diduga mencontoh gerakan atau perilaku yang mereka lihat di internet melalui gawai tanpa pengawasan orang tua.
Pihaknya mengimbau kepada para orang tua harus lebih aktif dalam mendidik anak-anaknya.
“Kami berpesan khusus kepada para orang tua di Kukar agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pengalaman ini luar biasa karena fasilitas Wi-Fi gratis yang disediakan desa justru disalahgunakan. Orang tua harus lebih cerewet, tanya anak main dengan siapa, di mana, dan apa yang mereka tonton di media sosial,” tegasnya.
Langkah penyelesaian non-litigasi ini diambil demi masa depan anak-anak yang terlibat, mengingat keterbatasan pengetahuan mereka mengenai benar dan salah di usia yang sangat belia.
Editor: Erwin