Sepeda motor milik MA (21), seorang mahasiswa kehilangan kendaraannya, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti karena kasus curanmor kerap terjadi di kawasan permukiman dan rumah kos.
“Setelah kami menerima laporan dari korban, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan di lapangan. Kami melihat pola yang mirip dengan beberapa kejadian sebelumnya sehingga langkah cepat sangat diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Vario 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD. Motor tersebut diparkir dalam keadaan kunci masih menempel.
“Kondisi kendaraan yang tidak dikunci dengan benar memang membuka peluang besar bagi pelaku. Ini menjadi perhatian kami sekaligus imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, AR beserta barang bukti di wilayah Sanga-Sanga, Kukar.
“Pelaku kami amankan tidak lama setelah identitasnya terungkap. Barang bukti juga masih utuh, sehingga proses pembuktiannya lebih mudah,” jelas Agus.
Ia menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas kejahatan jalanan dan AR kini diamankan di Mako Polresta Samarinda.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian,” pungkasnya.
Editor: Erwin