Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menegaskan fenomena judol saat ini telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Menurutnya, seseorang yang terjerat kecanduan judi cenderung kehilangan kendali ketika kehabisan modal.
“Kami ingatkan warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama judi online. Ini bukan sekadar masalah hobi yang salah, tapi pintu masuk menuju tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, hingga aksi kekerasan di dalam rumah tangga,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Pihak kepolisian mencatat beberapa alasan mengapa judol sangat berbahaya bagi kondusivitas keamanan masyarakat, menjadi pemicu pencurian dan begal, pelaku yang kalah judi seringkali nekat melakukan aksi pencurian motor (curanmor) atau pembobolan rumah demi mendapatkan uang taruhan kembali.
Kemudian, mengarah kepada konflik keluarga hingga perceraian. Para pemain judol kerap mencari modal instan melalui pinjol ilegal, yang berujung pada teror penagihan dan stres berat.
Kata dia, sebagai langkah nyata, Polres Kukar terus menggencarkan patroli siber dan sosialisasi ke desa-desa melalui Bhabinkamtibmas. Polisi juga meminta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat untuk mengawasi penggunaan gadget pada remaja, mengingat target judol kini merambah ke usia muda.
“Jangan percaya dengan janji kemenangan instan. Itu semua sudah diatur oleh algoritma sistem. Menang sekali adalah pancingan, kalah berkali-kali adalah kepastian,” tambahnya.
Polres Kukar menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terbukti menjadi bandar, agen, maupun pemain judol sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya diminta segera melapor ke polsek terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan Polres Kukar agar segera ditindaklanjuti.
Editor: Erwin