Dalam penyidikan kasus pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara, tim penyidik berhasil mengamankan aset fantastis lebih dari Rp214 Miliar, termasuk mata uang asing, tas mewah, perhiasan emas hingga kendaraan premium yang diduga berasal dari aliran dana korupsi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari hasil penyidikan, tim berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 serta berbagai mata uang asing dari beberapa negara. Aset-aset ini kami amankan untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Gusti Hamdani, Kamis (26/3/2026).
Adapun mata uang asing yang disita meliputi dolar Amerika ($12.900 dan $90.125), dolar Singapura ($11.909), dolar Australia ($4.280), euro (€600), ringgit Malaysia (194 RM), dolar Hongkong (540 HKD), won Korea (₩4.280), yuan Tiongkok (¥4.280), ringgit Brunei (1 RM), pecahan Yi Yuan (4 Yi Yuan), serta franc Swiss (90 CFH).
Selain uang, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah berupa tas-tas branded dari merek Chanel, Louis Vuitton, Hermes, Gucci, Tory Burch, Burberry, Salvatore Ferragamo, Jimmy Choo, dan Longchamp. Penyitaan juga mencakup dua kalung emas, enam bros emas, dan satu rantai emas.
Tak kalah mencolok, empat kendaraan mewah turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV 2023, Mitsubishi Pajero Sport 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, dan Hyundai Creta Prime 2023.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Kami sudah menetapkan enam tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Semuanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” papar Gusti.
Penyidikan masih berkembang dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya. “Kami akan terus menelusuri aliran dana lain. Negara tidak boleh dirugikan sedikit pun,” pungkas Gusti.
Editor: Aspian Nur