Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menyebut penanganan kasus ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan memastikan proses hukum berjalan tegas.
Keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin keadilan bagi para korban. Kalau hanya ditangani secara administratif, maka kasus ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.
“Penanganan tidak cukup hanya di lingkup dinas pendidikan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” kata Damayanti Kamis (26/3/2026).
Keprihatinan disampaikannya terhadap dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap peserta didik karena guru merupakan sosok yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga nilai moral di lingkungan sekolah.
Politisi PKB itu menilai, dugaan tindakan tersebut mencoreng citra dunia pendidikan serta mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan siswa dan orangtua. “Seorang guru semestinya menjadi teladan, bukan justru melakukan tindakan yang merusak masa depan anak didik. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Damayanti juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, transparan, dan tuntas agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil sehingga mampu mengembalikan rasa aman, khususnya bagi para orangtua siswa dan berharap juga agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan.
Pengawasan dan sistem perlindungan terhadap siswa harus diperkuat agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman.
Disisi lain, laporan yang disampaikan para korban mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi hanya satu kali. Para korban didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Sudirman, Rusniwati Ayu Syafitri, dan Euis Agustin Suryaningsih.
Dalam laporan yang disampaikan pada 15 Maret 2026, disebutkan peristiwa tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang bahkan indikasi awal menunjukkan tindakan tersebut sudah terjadi sejak sekitar tahun 2018.
Temuan ini menambah keprihatinan publik dan memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Editor: Aspian Nur