Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan aksi tersebut terungkap saat kedua pelaku membawa hasil curian ke area loading ramp atau lokasi sortasi perusahaan.
Ia menjelaskan, kecurigaan bermula ketika asisten perusahaan menemukan kejanggalan pada muatan yang dibawa pelaku.
Kecurigaan semakin kuat setelah petugas sortasi menemukan stempel resmi PT AJP pada buah sawit seberat 852 kilogram tersebut, yang menandakan berasal dari kebun perusahaan.
Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi KT 8489 UR, bukan merupakan armada operasional perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui puluhan janjang sawit tersebut berasal dari kebun Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29 milik PT AJP.
“Jadi, pelaku ini kami tangkap di rumah kediamannya DL di Kampung Kamal, Kelurahan Senipah. Dalam proses interogasi, dia mengakui perbuatannya. Ia mencuri buah sawit bersama RW menggunakan mobil Grand Max hitam,” ungkap AKP Sarlendra, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah mengambil buah sawit dari kebun perusahaan, kedua pelaku justru membawa hasil curian tersebut kembali ke areal perusahaan untuk dijual melalui bagian penimbangan.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi KT 8489 UR beserta kunci dan STNK, dua buah tojo atau alat pengangkat sawit berbahan baja nirkarat, serta 67 janjang buah sawit segar.
“Kami juga mengamankan tiga lembar salinan nota penjualan dan satu lembar nota timbangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan bersekutu.
Editor: Erwin