Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut akhirnya berani melapor kepada pihak kepolisian. Aktivitas yang dimaksud diduga merupakan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan tersebut,” jelas Ipda Andi Cheris, Kamis (12/3/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.20 WITA di salah satu rumah kontrakan yang dicurigai. Saat memasuki rumah tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial M (51) berada di dalam rumah.
Saat proses penggeledahan berlangsung, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti dengan mendudukinya agar tidak terlihat. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka.
“Petugas menemukan dua bungkus sabu yang saat itu sedang diduduki oleh tersangka. Selain itu, ditemukan satu bungkus tambahan yang diselipkan di dinding kontrakan. Total ada tiga paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto 3,16 gram,” ungkapnya.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir tidak dapat mengelak. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku paruh baya itu terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. Kami tegaskan akan terus memburu para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah ini,” tutupnya.
Editor: Erwin