Setelah berlalu dua pekan, kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan dua tersangka berinisial EH dan MA yang berhasil ditangkap saat berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, EH dan MA diduga melakukan pencurian perangkat pendukung operasional tower telekomunikasi tersebut.
“Mereka melakukan pencurian sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang berada di tower Mitratel SMR 058 Samarinda,” ujar Hendri.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi di sekitar tower. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk dan mendekati lemari penyimpanan baterai. “Setelah masuk membuka pagar pekarangan tower, mereka mendekati lemari penyimpanan baterai. Saat itu kondisi lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci,” jelasnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan EH dan MA untuk mengambil baterai tanpa perlu merusak pengaman. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, keduanya menggunakan atribut pekerja proyek seperti helm keselamatan, rompi kerja, sarung tangan, sepatu safety hingga name tag.
Kedua pelaku memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan tower telekomunikasi sehingga mengetahui seluk-beluk peralatan tersebut. “Karena kedua pelaku ini pernah bekerja di bidang tersebut, mereka sudah sangat paham dan familiar dengan baterai tower Telkomsel,” sebut Hendri lagi.
Akibat kejadian ini, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp108 Juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Aspian Nur