Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika Kamis (5/3/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di area parkiran Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TA berusia 37 tahun dan E berusia 39 tahun yang mana keduanya diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku lain yang lebih dulu diamankan pada hari yang sama.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Ardiansyah di kawasan Sungai Keledang pada sore hari. Dari hasil pemeriksaan, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali sabu kepada pelaku,” kata Bangkit saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026).
Petugas kemudian mengatur pertemuan dengan Ardiansyah di Jalan Ampera. Saat tiba di lokasi pria itu datang bersama seorang perempuan yang diketahui bernama Erna dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di dashboard sepeda motor serta dompet milik tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa 10 poket sabu dengan berat bruto sekitar 4,25 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok penakar, amplop pembungkus, uang tunai Rp150 Ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bangkit. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur