Polisi menetapkan KSR (80) sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa jasad korban ditemukan warga pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita dalam kondisi tidak bernyawa dan terdapat tanda kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal terlihat ada indikasi kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ditemukan dokumen pribadi di lokasi. Melalui proses identifikasi dan autopsi, korban dipastikan meninggal akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan meninggal dunia . Selain itu, ditemukan luka memar di bagian wajah.
“Penyebab kematian adalah asfiksia akibat jeratan kain yang menghambat pernapasan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka selama satu hingga dua tahun terakhir.
Awalnya, KSR membantah terlibat. Namun penggeledahan di rumahnya menemukan tas korban berisi dokumen dan barang pribadi, serta bukti transfer uang yang memperkuat dugaan keterlibatan.
“Setelah diperlihatkan alat bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Hendri.
Peristiwa terjadi, Selasa (24/2/2026). Cekcok dipicu janji pemberian modal usaha Rp10 juta yang tidak dipenuhi Tersangka. Ia kemudian mencekik korban menggunakan selendang hingga tewas dan menutupi jasadnya dengan karung.
Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Erwin